Legalitas

PrivyCA Telah Memenuhi Ketentuan Hukum di Indonesia

Ketentuan mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik memiliki diatur dalam PEraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018. PrivyCA telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan mendapat pengakuan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.