Sertifikat Elektronik adalah Penjamin Keabsahan Identitas Digital Anda
Berdasarkan penjelasan yang tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI no. 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Sertifikat Elektronik atau yang juga dikenal sebagai Sertifikat Digital memuat Tanda Tangan Elektronik dan Identitas Digital terverifikasi. Sertifikat digital mampu menunjukkan status subjek hukum para pihak yang bertransaksi secara elektronik.
Sertifikat Digital ada untuk melindungi transaksi elektronik Anda
Dengan sertifikat digital, seluruh transaksi elektronik yang Anda lakukan akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Sertifikat digital dilengkapi dengan kriptografi asimetris nir-sangkal dan melekat secara unik ke identitas yang terverifikasi. Sertifikat digital mampu menunjukkan apabila ada perubahan yang terjadi setelah dokumen ditanda tangani secara elektronik.
Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Digital? Sertifikat Digital diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Cukup daftarkan diri Anda ke Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, seperti PrivyCA, untuk memiliki sertifikat digital Anda secepatnya. Sertifikat digital yang Anda miliki dari PrivyCA dapat Anda gunakan menandatangani dokumen elektronik apa saja. Pemerintah Indonesia telah menggunakan sertifikat digital untuk menerbitkan izin usaha, merilis pemberitahuan resmi, hingga mengotentikasi faktur pajak.
